Pengawasan Pembangunan Butuh Partisipasi Masyarakat

Seminar Nasional – Pemberlakuan Undang-undang Desa yang berimplikasi pada adanya dana-dana yang akan langsung disalurkan ke desa rawan diselewengkan. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajak masyarakat untuk turut memantau anggaran desa secara optimal.

“Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas penegak hukum. Tapi juga masyarakat,” ujar Johan Budi SP, Deputi Pencegahan Tindak Korupsi yang juga Juru Bicara KPK dalam Seminar Nasional “Masa Depan Desa Melalui Tata Kelola Informasi yang Terbuka dan Partisipatif” Sabtu (25/10). Seminar ini diadakan dalam rangkaian Jagongan Media Rakyat 2014, 23 – 26 Oktober, di Jogja National Museum Yogyakarta.

Selain Johan Budi, seminar ini juga menghadirkan Septriana Tangkary dari Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Esty Wijayati anggota DPR RI, dan Donny BU dari ICT (Information and Communication Technology) Watch sebagai pembicara.

Dalam seminar ini, Johan Budi menyorot pentingnya peran masyarakat terutama komunitas dalam membantu kerja KPK menangani kasus-kasus korupsi. Tugas utama KPK selain menangkap pelaku tindak korupsi juga melakukan tidakan pencegahan korupsi. Selama ini masyarakat hanya memahami bahwa tugas KPK adalah menangkap koruptor. Ini karena pemberitaan di media arus utama lebih menyoroti penagkapan koruptor oleh KPK.

Oleh karena itu, KPK pun meluncurkan Radio Kanal KPK dan TV streaming, serta menggandeng elemen masyarakat salah satunya melalui JRKI (Jaringan Radio Komunitas Indonesia) untuk mengkampanyekan gerakan anti korupsi hingga ke pedesaan. “Fungsi pengawasan ini yang harus kita ciptakan bersama,” ujar Johan.

Anggota DPR RI Esti Wijayati menilai pengawasan dari masyarakat masih sangat lemah karena akses informasi masyarakat terbatas. Menanggapi hal itu, Donny BU dari ICT Watch mengatakan bahwa komunitas-komunitas media lokal memiliki tanggung jawab besar. “Kalau ada masyarakat yang tidak melek informasi, maka seluruh yang ada di sini bertanggungjawab,” ujarnya.

Ia lantas menyinggung regulasi di bidang informasi, salah satunya UU ITE pasal 27 ayat 3 yang seperti pedang bermata dua, terutama dalam hal pengawasan dan kritik ke pemerintahan. Meski ada regulasi semacam itu, menurutnya masyarakat tetap memiliki harapan dan kekuatan. “Kunci UU Desa adalah partisipasi dan pendampingan terhadap masyarakat desa. Bagaimana teknologi dimanfaatkan, ” tambahnya.

About the Author