Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) pembentukan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan tersebut dilakukan terkait akan berakhirnya masa tugas M. Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK pada Desember 2014.
“Keppres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK telah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 23 juli 2014,” ujar Wamenkumham Denny Indrayana dalam keterangannya, Rabu (6/8/2014).
Panitia seleksi diketuai oleh Menkumham Amir Syamsudin, dengan 8 anggota, yaitu Abdullah Hehamahua (mantan penasehat KPK), Erry Riyana Hardjapamekas (mantan pimpinan KPK), Farouk Muhammad (mantan gubernur PTIK), Harkristuti Harkrisnowo (Dirjen HAM), Imam Prasodjo (Psikolog UI), Komaruddin Hidayat (Rektor UIN), Rhenald Kasali (Guru Besar Fakultas Ekonomi UI), dan Widyo Pramono (Jampidsus).
“Pansel KPK akan segera bekerja dan memilih calon pimpinan KPK terbaik sesuai mekanisme yang diatur dalam UU KPK,” demikian ditambahkan Wamenkumham Denny Indrayana.