Perlengkapan Pemancar FM harus Sertifikasi

Pada saat ini untuk pengajuan ISR Ijin Siaran Radio, pemancar yang digunakan harus mendapatkan sertifikat dari Dirjen Postel indonesia, dengan cara membawa perangkat anda ke Balai Uji Indonesia, Perangkat akan di check untuk level , Spurious , Stereo noise , Harmonic level , dan Stability dari frequencynya. Proses ini mengeluarkan biaya sebanyak 12.5 juta , dan pemancar anda harus di taruh di balai uji selama 1 bulan, jika didapatkan kegagalan dalam pengecheckan, anda bisa memperbaiki pemancar anda dan melakukan pengujian ulang, dengan menambah biaya 6.5 Juta . jika terjadi kegagalan sebanyak 3 kali, maka perusahaan anda akan di black list dari balai uji.

About the Author